Bismillahirrahmaanirrahiim.
Ustadz, sy ingin menikah muda, utk
mnyelamatkn agama sy. Umur sy
20thn. Tp sy agak dilema karena sy baru
kenal manhaj salaf, bahkan
baru mulai belajar tauhid (baru mulai
ngaji tsalaatsatul ushuul), & sy
sdh pernah tanyakn ke salah seorang
ustadzah bahwa sebaiknya sy
menuntut ilmu dlu baru menikah. Tp
sehubngan dg bnyaknya fitnah, sy
takut trjerumus ke dalamnya.
Alhamdulillah saya ketemu artikel tulisan
ustadz tentang ‘bingung antara
menuntut ilmu atau menikah’. Maka
kembali sy konsultasikn dg ustadzah tp
jwbnnya tetap sama, karena
kalau sdh menikah akan sibuk. Jd
sarannya sy menuntut ilmu dlu. Tp
tetap saja sy seperti masih ada yg
mengganjal. Apa sebenarnya yg hrus
sy lakukan? Karena sy jg belum punya
ilmu tentang menjadi seorang
istri yg shalihah, tentang kehidupan
rumah tangga, dll. Tp sy mmg
sngaja belum mempelajari itu semua
karena mau konsen belajar aqidah
dlu, krna sy hrus memperbaiki aqidah
dlu. Apakah keadaan keilmuan sy
yg seperti ini termasuk dlm kategori
“belum mampu” untuk menikah
shngga harus menunda menikah?
Baarokallahu fiik. Jazaakallahu
khayran.
Dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah
Al-Jakarty
Afwan baru sempat balas. ada beberapa
poin yang ana ingin sampaikan disini
1.Hukum menikah pada diri seseorang
berbeda2, ada yang wajib ada yang sunnah. yang hukumnya wajib ketika
seseorang khawatir jika dia menunda menikah atau tidak segera menikah
akan terjatuh pada fitnah atau maksiat. dan insya Allah jika sesuai
dengan apa yang saudari ceritakan ini kondisi saudari.
2. Ada sebuah kaidah “Dar’ul
Mafasid Muqadam ‘Ala Jalbi Mashaalih” Mencegah kerusakan lebih
didahulukan dari pada meraih kebaikan. apa yang anti alami bisa
diterapkan kaidah ini. kerusakan khawatir terjatuh dalam perbuatan
maksiat itu lebih didahulukan untuk dicegah dengan segera menikah
daripada mengambil kebaikkan menuntut ilmu syar’i.
3. Dan perlu diketahui tidak ada
pertentangan antara menikah dengan laki-laki shalih dengan menuntut
ilmu syar’i. karena laki-laki yang baik, yang shalih akan membantu
anti untuk taat kepada Allah diantara ketaatan adalah menuntut ilmu
syar’i.
4. Setiap orang mempunyai kesibukkan
masing-masing, yang gadis mempunyai kesibukkan begitu juga yang
mempunyai suami. Namun yang mempunyai suami, jadi ada yang
menolongnya untuk menuntut ilmu, ada mahram yang menemaninya menuntut
ilmu jika meharuskan safar dalam menuntut ilmunya.
5. Apa yang saudari lakukan dengan
semangat untuk menuntut ilmu syar’i sudah benar terlebih lagi dalam
permasalahan tauhid dan aqidah, namun jangan melupakan sesuatu yang
sedang atau akan segera saudari hadapi, dalam hal ini seperti
permasalahan menuntut ilmu yang terkait dengan pernikahan dan rumah
tangga.
6. Persiapkan dari sekarang ilmu syar’i
tentang pernikahan dan rumah tangga, dengan tanpa melalaikan atau
melebih porsikan dari mempelajari permasalahan tauhid dan aqidah.
wallahu a’lam bis shawwab mungkin itu
yang bisa ana sarankan kepada saudari. semoga bermanfaat
sumber: www.nikahmudayuk.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar